Omon-Omon Koppsa-M Hadapi Sidang Gugatan Wanprestasi
Tidak hanya itu, perjanjian tersebut juga dilanggar dengan adanya praktik gelap jual beli lahan di bawah tangan, sementara dasar surat dan dokumen resmi areal masih berada di bank.
Dampaknya adalah ketidakmampuan membayar dana talangan. Padahal dalam perjanjian itu semua dibuat dan disepakati, tapi dilanggar oleh Koppsa-M sendiri.
"Itulah bentuk wanprestasi dan itu bisa dijadikan alasan untuk aduan gugatan wanprestasi oleh kita," tegas Wahyu.
Pengambilalihan Sepihak
Akademisi bidang hukum pertanian Ermanto Fahamsyah juga telah menilai pengambilalihan sepihak dan dilakukan secara paksa terhadap kebun sawit plasma oleh pengurus koperasi merupakan tindakan wanprestasi.
Tidak hanya pengusiran, pengurus koperasi juga diketahui telah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, di luar dari perusahaan sebagai bapak angkat. Akibatnya, kebun KKPA tersebut tidak terkelola dengan baik hingga kondisinya memprihatinkan.
Sementara pengurus yang terus terbelenggu dengan pelbagai polemik justru mengorbankan segelintir anggota asli Koppsa-M yang kini masih berharap dengan keberadaan PTPN. (tim)
Tulis Komentar