Perintah Kapolda Riau Ditindaklanjuti, Tujuh Tersangka Pengelolaan Sampah Ditangkap !
Barang bukti (BB) yang diamankan polisi yakni dua unit mobil pick up grandmax. Motif menghemat biaya seharusnya dibuang di dipo, tapi di buang ditempat terdekat.
Pelaku pengelolaan sampah melanggar Perda ditangani Satpol PP. Dipersangkakan tindak pidana membuang sampah tidak pada tempatnya kejadian April 2025, di kawasan Bina Widya, dll. Motif membuang sampah yang bukan pada tempatnya.
Ketiga kasus pungli, pemerasan, penipuan Rabu 9 April 2025 kejadian di Jalan Melur dan Senapelan pasal 368 BB tujuh lembar barang bukti kwitansi, buku rekening bank. Surat perintah tugas. Modus mengutip uang sampah di Senapelan yang kini ditangani Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru.
Pemko sudah melakukan sosialisasi dan kini dilakukan penegakan hukum. Polisi sedang mengusut ketujuh tersangka ini siapa yang memerintahkan mereka melakukan pengutipan uang sampah ini. Ada satu kelompok pengelola/pengangkut sampah ini yang meraup untung Rp50 juta bahkan Rp400 juta perbulan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menambahkan ada tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang ilegal. Diimbau warga agar jangan buang sampah sembarangan. PT LA yang mengelola sampah di Pekanbaru akan ada pergantian Direktur Utama ada karena Dirutnya ada masalah di Banten. Kontrak tak dilanjutkan lagi dengan PT LA. Langkah berikutnya akan dilibatkan RT, RW, Lurah, Camat dalam mengangkut sampah seperti era Wali Kota Herman Abdullah dulu. (azf)
Tulis Komentar