Sidang Gugatan Wanprestasi

Ahli Koppsa-M Akui Perjanjian di Atas Perjanjian Merupakan Tindakan Wanprestasi

Di Baca : 1065 Kali

 

 

Selain itu, saksi ahli turut menjelaskan terkait kelayakan pembangunan kebun yang kerap dipersoalkan oleh Koppsa-M. Faktanya, Studi kelayakan atau perencanaan digunakan saat pencairan di lembaga pembiayaan, yakni Bank. "Faktanya lagi, Bank telah mencairkan anggaran (pembangunan kebun) yang dimaksud. Kalau sudah (dicairkan), artinya kan layak," timpal Wahyu.  

Ketiga, terkait penyerahan kebun dalam jangka waktu 48 bulan atau empat tahun, saksi ahli juga menjelaskan harus ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari tidak ada sengketa areal dan petani anggota yang definitif dan telah ditandatangani bupati. Namun, seiring berjalannya waktu, Koppsa-M sendiri ternyata tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut.

"Saat koperasi tidak bisa memenuhi syarat itu maka dalam kasus ini berdasarkan bukti T9 perjanjian antara koperasi dan PTPN V di tahun 2013 bahwa biaya pemeliharaan kebun tetap di koperasi dan PTPN V sebagai yang memelihara kebun. Namun yang terjadi apa, mereka justru mengeksploitasi kebun dengan bekerjasama bersama pihak ke tiga, hingga hancur kebun tersebut. Saat hancur, mereka kembali berkoar-koar jadi korban. Inilah yang kami sebutkan wanprestasi," jelasnya lagi.

Awaluddin pun mengatakan keterangan saksi ahli ini berbanding lurus dengan saksi-saksi ahli yang telah memberikan keterangan di muka persidangan sebelumnya, baik saksi ahli yang dihadirkan penggugat maupun yang dihadirkan pihak tergugat, yakni Koppsa-M itu sendiri.

Dalam penjelasannya kemarin, ahli menilai kerjasama dengan pihak ke tiga yang dilakukan Koppsa-M, yang diawali dengan pengusiran PTPN oleh pengurus pada 2013, sementara Koppsa-M dan PTPN masih terikat perjanjian kerjasama adalah perbuatan yang menyalahi aturan. Dampaknya, kebun yang bermitra dengan pola KKPA tersebut tidak terkelola dengan baik hingga kondisinya memprihatinkan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar