Sidang Gugatan Wanprestasi

Ahli Koppsa-M Akui Perjanjian di Atas Perjanjian Merupakan Tindakan Wanprestasi

Di Baca : 1067 Kali

 

 

Tidak hanya itu, praktik semena-mena kian parah kala peruntukan kebun KKPA yang seharusnya dibangun untuk masyarakat desa, ternyata diperjual belikan secara ilegal di bawah tangan.

"Dari satu persidangan ke persidangan lainnya, perkara ini semakin jelas. Tentu, sekali lagi kami berterimakasih kepada Koppsa-M dan para kuasa hukumnya yang telah menghadirkan saksi ahli ini. Karena justeru kian membuat perkara ini semakin terang benderang bahwa mereka telah melakukan wanprestasi," jelas pria berkacamata itu semringah.

"Bahwa, gugatan ini adalah on the track, demi keadilan dan kepastian hukum atas biaya yang dikeluarkan negara, namun ketidakbecusan dan sengkarut kepengurusan sampai sekarang, membuat koperasi kian tenggelam," tuturnya lagi.

Sebelumnya, saksi ahli yang juga dihadirkan Koppsa-M yang merupakan ahli perdata Universitas Islam Riau Surizki Febrianto juga turut menjelaskan bahwa tidak adanya sanggahan, gugatan, maupun tuntutan sejak awal kebun dibangun, hingga tercapainya perjanjian baru di tahun 2013, menandakan pembangunan kebun telah sesuai dengan ketentuan.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, justru perjanjian yang mereka ajukan dan telah disepakati pada tahun 2013, justru dilanggar sepihak. Alhasil, kebun menjadi tidak terkelola sesuai teknis budidaya yang baik dan rusak. Tidak hanya itu, perjanjian tersebut kembali dilanggar melalui praktik gelap jual beli lahan di bawah tangan. (di)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar