Satu Tersangka Diamankan dari speedboat penumpang SB SUNRICKO 88

Gakkum Kehutanan Tuntaskan Perkara Penyeludupan Sisik Trenggiling di Tembilahan Riau

Di Baca : 1014 Kali
Penyidik Kejari Indragiri Hilir Riau menerima pelimpahan perkara menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi berupa sisik Trenggiling dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Tahap II pada 29 April 2025. (ist)
 

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyatakan bahwa pemberantasan perdagangan dan penyeludupan TSL dan Hasil Hutan menjadi atensi penuh
Ditjen Gakkum Kehutanan. Berkaca dari peristiwa sebelumnya bahwa wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumbar, Aceh dan Jambi menjadi lingkaran distribusi peredaran dan perdagangan sisik Trenggiling.

"Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan memetakan jaringanaktor pelaku kejahatan. Atas laporan perdagangan ilegal sisik Trenggiling, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan mengapresiasi peran para pihak dalam upaya pemberantasan kejahatan terhadap satwa liar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen dan konsistensi pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," jelasnya. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar