Ada Sejumlah Ekskavator Tumbang Kayu Log di Kawasan HPT

Ribuan Ha Hutan HPT Koto Tuo dan Pongkai Porakporanda Diekskavator, Kayu Balak Diangkut Truk

Di Baca : 18082 Kali
Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pongkai Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar Riau porakporanda diekskavator untuk ditanami sawit di perbatasan Riau-Sumbar masuk dari jalan Sumbar membabat hutannya wilayah Riau dan Sumbar, Jumat (9/5/2025). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

3. Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang: Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

4. Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar