Ribuan Ha Hutan HPT Koto Tuo dan Pongkai Porakporanda Diekskavator, Kayu Balak Diangkut Truk
Amri bertanya kepada tim investigasi media.
"Dgn siapa kalau saya tau boss. Dan saya simpan nomornya. Saya sekarang di Peranap. Maaf ini dengan siapa boss dari media mana. Silah kan Bg tangkap aja alat yang bekerja merambah hutan tanpa izin. Mantap itu Bg. Itu betul Bg Banyak yg merambah hutan disana dan mengeluarkan kayu tapi saya tidak tau itu siapa...tanggkap aja ... Kebetulan saya org media juga Jurnalis Polisi," kata Amri.

Amri
Di wilayah Sumbar berbatasan dengan Riau, di jalan lintas Tanjung Alai, hutan dengan kecuraman hampir 45 derajat juga dibabat menggunakan ekskavator. Nampak bekas jalan baru yang digeledor alat berat menembus hutan belantara dan kayu log ya diambil, termasuk kayu cerocok. Rencananya juga akan ditanami sawit yang kini harga sawit sedang menggairahkan. Hutan dibabat walau topografinya, konturnya curam berat hingga sudut kemiringan 45 derajat.
Tim investigasi AJPLH Riau Rahman melihat kerusakan/deforestasi HPT itu langsung di lapangan menegaskan pelanggaran hukum yang dilakukan para pelaku diduga melanggar sejumlah peraturan Perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Hutan dalam wilayah Sumbar perbatasan Riau sudah berubah jadi kebun sawit.
Tulis Komentar