didasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.8/2021

Satgas Segel 13.000 Ha Areal di Kampar, Termasuk Konsesi Areal yang Diduga Milik PT PSPI

Di Baca : 13554 Kali
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diketahui terus melakukan penertiban di Bumi Lancang Kuning, Riau termasuk yang terbaru adalah memasang plang penyegelan areal seluas 13.000 hektare (Ha) di Kabupaten Kampar, Riau. Salah satu areal yang disegel tersebut diketahui bagian dari areal yang diduga diklaim konsesi hutan tanaman industri PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) di Kabupaten Kampar, Riau. (Dok. Humas PTPN IV Regional III)
 

"Kehadiran negara ini tentu menjadi jawaban yang tegas atas persoalan yang terjadi selama ini. Negara hadir untuk memberikan kepastian bahwa areal ini peruntukannya dikelola oleh negara, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat," kata Surya.

Lebih jauh, ia juga berharap pemasangan segel oleh Satgas PKH ini dapat menjadi starting point yang baik, terutama usai Menteri ATR/BPN sempat menyinggung areal di Indonesia yang ternyata dikuasai oleh 60 keluarga pemilik korporasi seluas 1,8 juta hektare.

"Kita dukung usaha pak Presiden untuk mengatasi ketimpangan sosial di Indonesia," sebutnya.

"Kemarin Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) mengatakan ada 60 keluarga yang menguasai 1,8 juta hektare lahan di Indonesia. Hal itu menandakan ada ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah di Indonesia. Jadi sudahlah topeng-topeng dengan dalih konservasi, tanam pohon, apalah itu. Udah jelas semuanya. Masyarakat sudah cerdas," tukasnya.

PSPI sendiri diketahui getol mengklaim areal tersebut adalah milik perusahaan yang menjadi pemasok kayu Utama perusahaan bubur kertas yang berlokasi di Perawang, Kabupaten Siak tersebut.

Dengan menggunakan pendekatan pelestarian lingkungan, PT PSPI yang kegiatan bisnisnya adalah menebang dan mengolah kayu industri menjadi bahan kertas tersebut pun menggaet sejumlah pihak. Dampaknya, masyarakat resah dan kerap bermunculan konflik.

Belakangan, Satgas pun mengambil Tindakan tegas berupa penyegelan untuk mencegah meluasnya konflik dengan masyarakat setempat, serta tumpang tindih dengan areal perusahaan milik negara tersebut. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar