WORKSHOP IMPLEMENTASI UU DESA 

Riau Hijau Bantu Pemerintah dalam Pembangunan Desa

Di Baca : 4071 Kali
Workshop Sekolah Desa diselenggarakan oleh Perkumpulan Riau Hijau berlangsung di Desa Bungaraya Kabupaten Siak, Riau, Kamis (22/3/2018). (Foto Riau Hijau)

Permasalahan yang paling mengemuka dalam lokakarya kali ini adalah persoalan keuangan desa. Bagaimana membuat perencanaan keuangan, pengelolaan keuangan, hingga bagaimana pelaporan keuangan desa.

Tomi Tamzil Hadi Putra menyampaikan bahwa dalam pembangunan kawasan pedesaan dan implementasi UU Desa , ada dua yang perlu diperhatikan, pertama aturan yang mengatur keuangan desa, salah satunya Permendagri 113 tahun 2014. Kedua, aturan yang mengatur pelaksanaan pembangunan desa, salah satunya permendagri 114 tahun 2014.

Kedua aturan ini saling berkaitan antara satu dan yang lain, sehingga tidak bisa mengabaikan salah satunya apalagi keduanya jika ingin membangun desa.

Triono Hadi  menegaskan bahwa UU No. 6 tentang desa mengakui pemilik sumber daya alam adalah desa. Dahulunya desa sebagai objek, sekarang desa adalah subjek, yang artinya desa memiliki kewenangan penuh. Desa berhak atas kesejahteraan masyarakatnya dan sumber daya alam yang dimiliki, untuk itu desa dituntut untuk memiliki sumber daya manusia yang mampu memanfaatkan potensi yang dimiliki di desa. Setidaknya desa mampu menempatkan secara proporsional melalui RPJM dengan melihat potensi desa dan karakteristik desa.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar