Kajati Riau Dalami Kerugian Tahura SSH Ditanami Sawit Ilegal, Tersangka Menyusul
Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH menegaskan jajarannya sedang menyelidiki intensif kasus kerugian negara akibat pembukaan kebun sawit di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH).
Tahura SSH berada di tiga kawasan yakni Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, dan Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Tahura SSH berada di sebelah Utara Kota Pekanbaru berjarak sekitar 26 km dari pusat Kota Pekanbaru. Sejumlah orang sudah diperiksa di Kejati Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru beberapa waktu lalu. Terutama mereka yang memiliki kebun sawit ilegal di dalam Kecamatan Tapung Hilir dan pejabat yang menerbitkan surat tanah di dalam kawasan terlarang itu. Siapa yang bakal jadi tersangka sudah terdengar di kalangan pemilik kebun sawit. Menunggu waktu saja.
Ditanya sejauh apa penyelidikan khusus kasus Tahura SSH ini yang dilakukan sejak November 2024 lalu, Kajati Riau Akmal Abbas SH MH menegaskan masih hitung kerugian oleh BPKP.
"Masih peta itu. Belum, belum ada tersangka. Masih hitung kerugian oleh BPKP," kata Kajati Riau Akmal Abbas SH MH usai bubar melaksanakan sholat Jumat di masjid Kejati Riau Jumat siang (23/5/2025).
Ditanya wartawan media ini siapa yang bakal jadi tersangka, baik yang menerbitkan surat tanah maupun yang menanam sawit di dalam kawasan terlarang di dalam Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) itu dijelaskan Akmal Abbas hal itu nanti setelah penghitungan kerugian negara selesai oleh BPKP.

Investigasi Tim media beberapa waktu lalu menggunakan GPS di dalam Tahura SSH di Kecamatan Tapunghilir, Kampar, Riau hutannya sudah gundul kayu balak sudah dikuras, angsur-angsur ditanami sawit secara ilegal.
Tulis Komentar