Tangkap Sucipto Andra dan Acin, 700 Ha Kebun Sawitnya Masuk Taman Wisata-Hutan Konservasi Dumai
Sanksi Pidana
Sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pelanggaran terhadap ketentuan pidana kehutanan, termasuk di kawasan hutan konservasi, dapat berupa: Pidana penjara: Ancaman pidana penjara paling lama dapat mencapai 10 tahun, tergantung pada jenis pelanggaran dan Undang-Undang yang dilanggar.
"Denda: Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda dengan nominal yang cukup besar, misalnya denda paling banyak Rp10 miliar untuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Rahman.
Lembaga DPP TOPAN RI menyurati Kementrian baik dari Satgas PKH atau Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan dan Polda Riau untuk menangkap oknum Sucipto Andra dan Acin karena sudah jelas pidananya jangan sampai aset negara untuk memperkaya diri, tentu oknum pemilik lahan tersebut dugaan tidak membayar pajak ke negara. Sampai sekarang belum didapat bukti cukong kebun sawit dalam kawasan ditangkap aparat berwajib, pasca terbentuknya Satgas PKH Februari 2025. Ini sudah berpuluh-puluh tahun terjadi di Riau, aparat terkesan tutup mata, tak tegas, demikian Rahman. (azf)
Tulis Komentar