Tangkap Cukongnya, Belum Ada Bukti Cukong Sawit Ditangkap Pasca Terbentuknya Satgas PKH

Tangkap Sucipto Andra dan Acin, 700 Ha Kebun Sawitnya Masuk Taman Wisata-Hutan Konservasi Dumai

Di Baca : 52971 Kali
Kebun sawit Sucipto Andra dan Acin seluas lebih kurang 700 hektare di kawasan Taman Wisata dan Hutan Konservasi Dumai, Riau, Kamis (19/6/2025). (tsi)
 

Di dekat lahan kebun sawit Sucipto Andra dan Acin ini akan didirikan pula sebuah Pesantren di lahan Hutan Taman Wisata dan Hutan Konservasi Dumai ini sudah mengantongi SK Menkumham RI (lihat foto).

Di tempat terpisah Lembaga Dewan Pimpinan Umum Ketua Investigasi Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumbagut Rahman menambahkan bahwa semua pihak harus menjaga kelestarian hutan, apa lagi dengan adanya keputusan Presiden Prabowo Subianto Perpres Nomor 5 Tahun 2025, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Lanjutnya lagi Undang-Undang tertinggi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 mengatur tentang larangan dan tindakan yang dilarang dilakukan dalam kawasan hutan, termasuk hutan konservasi. 

Pasal 78 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 50. Pasal 78 ayat (2) mengatur sanksi pidana bagi pelaku perambahan kawasan hutan. Pasal 78 ayat (6) mengatur sanksi pidana bagi pelaku kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin. 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan  Pasal 17: mengatur tentang larangan melakukan perusakan hutan, termasuk di kawasan konservasi. Pasal 18: mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak hutan, termasuk di kawasan konservasi. Pasal 88 ayat (1) huruf b: mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan. 

Security yang ditugaskan menjaga kebun sawit Sucipto Andra dan Acin di dalam Taman Wisata dan Hutan Konservasi Dumai, Kamis (19/6/2025). (tsi)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar