ditemukan adanya indikasi tindak pidana

Kejati Riau Geledah Kantor SPRH Rokanhilir, Terkait Dana Participating Interest

Di Baca : 1639 Kali
Kejati Riau geledah Kantor SPRH Rokanhilir, Rabu (2/7/2025) terkait Dana Participating Interest yang dikelola tidak semestinya, ditemukan adanya indikasi tindak pidana. (Dok. Humas Kejati Riau)
 

"Penggeledahan berlangsung aman dan lancar. Saat ini Tim Penyidik masih berada di Kota Bagansiapiapi untuk pengembangan lebih lanjut," tambah Zikrullah.

Sebelumnya, pengusutan perkara ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu dalam tahap penyelidikan. Setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI senilai Rp551.473.883.895 diduga kuat tidak dikelola sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar