tiga milyar lebih Tahun Anggaran 2023 digunakan untuk tutupi temuan kasus SPPD Fiktif 2020-2021

Ketua KNPI Riau: DPRD Riau Tak Becus Menjalankan Tata Kelola Keuangan yang Baik

Di Baca : 858 Kali
Gedung DPRD Riau dan Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus. (tsi)
 

Aktivis Anti Korupsi Lulusan Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu katakan lagi, bahwa permasalahan tekornya Kas DPRD Provinsi Riau itu disebabkan oleh oknum pegawai dan Anggota Dewan yang menyebabkan banyak kerugian bagi Pemerintah Provinsi Riau.

Sudah pasti Pemerintah Pusat memberikan stigma dan stempel yang tak becus bagi pihak DPRD Provinsi Riau, gagal dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik, hingga akhirnya menjadi suatu Temuan di Meja Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kami juga sangat-sangat menyesalkan tidak adanya pertobatan yang mereka lakukan, pasca skandal kasus korupsi SPPD Fiktif di DPRD Provinsi Riau mulai menjadi perbincangan publik dan sampai dimeja penyidik. Bayangkan saja! baru-baru ini pihak Sekretariat DPRD Provinsi Riau justru menggelar dan atau mengadakan rapat di berbagai hotel yang ada di Kota Jakarta, esensinya apa? Kenapa mereka selalu berbuat ulah di tengah kondisi rakyat yang memprihatinkan seperti ini?” tutur Ketua KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus dengan nada penuh tanda tanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Selasa siang menjelang sore hari 26 Agustus 2025, Ketua KNPI Riau itu berkali-kali menegaskan, agar pihak DPRD mulai dari Anggota Dewan, para Pegawai (ASN) dan Pegawai Honorer untuk melakukan aksi Revolusi Mental, Berbenah menuju Perbaikan Diri dan Taat Hukum.

Diketahui sebelumnya bahwa, pada tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, Sekwan DPRD Provinsi Riau pernah menjelaskan soal Kas Bendahara Pengeluaran sebesar Rp1.293.525.225 yang pada intinya Saldo yang dimaksud terdiri dari Sisa UP Rp944.786..225.000 yang telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 3 Januari 2025 serta Sisa Uang Panjar Sub Kegiatan Kunjungan Dalam Daerah pada pihak PPTK senilai Rp348.739.000 yang telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 23 dan 26 Januari 2025 yang lalu.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar