Polres Pelalawan Belum Beri Penjelasan Soal Tudingan Penyiksaan Tahanan
Karena, bagi Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, para Penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan yang menangani perkara tersebut patut dicurigai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sekaligus kriminalisasi hukum secara kasar.
"Kami menduga kuat, mereka-mereka itu tidak lagi bertindak sebagai Aparat Penegak Hukum, melainkan bahagian dari persyubahatan jahat yang diatur oleh si Pemesan Perkara. Bayangkan saja! itu kasus sudah 3 tahun yang lalu dan ada beberapa berkas yang menunjukkan telah pernah dilakukan Penandatanganan Akta Perdamaian. Kalaupun mereka tidak mengakuinya, lantas apa dasar Penyidik menaikkan status mereka bertiga? Kok dituding mencuri? itu kebun milik siapa? coba tunjukkan legalitasnya dan bagi kami ini sebenarnya Ranah Hukum Perdata, bukan justru dipaksa jadi Pidana," tutur Larshen Yunus, dengan nada penuh optimis.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu berkali-kali menegaskan, agar sebaiknya Mabes Polri maupun Polda Riau melakukan Supervisi dan Gelar Perkara Khusus terkait hal tersebut, jangan lagi ada istilah ABS, Asal Bapak Senang. Seharusnya peristiwa yang dimaksud diuji kembali, para Penyidik harus PRESISI, jangan berulang-ulang muncul Stigma, bahwa mayoritas dari mereka senang bermain-main dengan nasib seseorang.
"Mereka dituduh melakukan tindakan Pencurian! Lalu kami bertanya, apa yang dicuri? punya siapa yang dicuri? coba tunjukkan Legalitas Kepemilikannya! Hukum itu Pembuktian, jangan sesuka hati kalian permainkan nasib seseorang. Kami tegaskan, bahwa segala bentuk penanganan perkara hukum, wajib PRESISI dan apa adanya, bukan ada apanya!" pungkas Larshen Yunus.
Ketua KNPI Riau sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu lagi-lagi mengatakan, bahwa tindakan para Penyidik tersebut benar-benar sungguh keterlaluan, apalagi kalau dikupas sampai tuntas, terkait dengan Lahan yang dimaksud, yang sudah secara resmi diserahkan ke Negara melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Posko Gedung Kejaksaan Tinggi Riau tempo lalu. Kalian mau apa? Jangan gunakan kewenangan itu hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompokmu! Hukum itu Pembuktian, Stop Kriminalisasi Hukum!!!" tegas Larshen Yunus, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran.
Tulis Komentar