Lapor Satgas PKH, Hilangkan Bukti Tanam Sawit di HPT, Tanaman Sawit Disuntik Mati Perusahaan
"Kebun sawit dalam HPT Desa Airhitam mulai mereka suntik mati sejak tiga bulan lalu. Disuntik pada batang sawit itu. Sementara lahan seluas sekitar 2.050 hektare berada di luar HGU perusahaan. Itu TBS sawitnya perusahaan yang panen. Kewajiban lahan plasma 20 persen dari luas HGUnya tidak ada diberikan kepada warga Desa Airhitam sebagaimana diatur Undang-Undang," tegas Tansi Sitorus.
Menurut Tansi Sitorus lagi, di desa lain di sekitaran perusahaan kalaupun ada dibangunkan kebun sawit warga oleh perusahaan namun itu adalah lahan atau kebun milik warga dulunya yang ditanamkan sawit oleh perusahaan. Bukan pembagian dari lahan 20 persen dari luas HGU perusahaan sesuai aturan Undang-Undang.
Diakui Kades Airhitam, bahwa Satgas PKH belum memberi tindakan tegas terhadap perusahaan, walau sudah ada petugas yang masuk ke kebun perusahaan itu dulunya. Suntik mati menggunakan racun terhadap tanaman sawit milik perusahaan, untuk menghilangkan bukti menanam sawit dalam kawasan HPT.
"Lahan 100 hektare ini ditanam masa Gunawan Siregar dan Atong dulu, satu hamparan dengan kebun sawit 2.050 hektare. Lahan sawit 2.050 ha berada di luar HGU perusahaan. Atong orang sangat berpengaruh di perusahaan itu. Perintahnya harus dilaksanakan," tambah Kades Airhitam.
Kades Airhitam ini menjelaskan kebun sawit mantan Bupati itu dibangun bersamaan dengan kebun perusahaan dan berada berdekatan di wilayah Desa Airhitam, dibatasi parit gajah besar untuk membentengi kebun sawit agar tidak bisa dimasuki ninja sawit. Namun seorang pengutip buah brondolan sawit warga tempatan di kebun sawit mantan Bupati Pelalawan itu mengaku diberi izin oleh anak Bupati mengambil brondolan sawit. Warga menunjukkan kebun sawit itu.

Sebagian kebun sawit di lahan HPT 100 ha di Desa Airhitam belum sempat disuntik racun dan masih menghijau/masih hidup. (Dok. Desa Airhitam)
Tulis Komentar