Polres Tanah Karo berperang melawan judi dan narkoba

Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan, Judi, dan Narkoba

Di Baca : 1656 Kali
Polres Tanah Karo gelar konferensi pers ungkap sejumlah kasus pembunuhan judi dan narkoba, Jumat (3/10/2025). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
 

Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah DPO diumumkan, tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Tanah Karo pada 27 September 2025 pukul 21.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, cincin emas, kalung emas, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Sementara, kasus perjudian, dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polres Tanah Karo juga mengungkap dua kasus perjudian dengan dua TKP berbeda. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka serta dua unit mesin judi tembak ikan sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dan kasus Narkotika, Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, menjelaskan dalam periode Juni hingga September 2025, Satres Narkoba Polres Tanah Karo mencatat keberhasilan mengungkap 50 kasus narkotika dengan total 58 tersangka.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar