Larshen Yunus: Hentikan Proyek Panbil Group karena Berpengaruh pada Daerah Tangkapan Air
Tetapi sebelumnya, Direktur Lingkungan Panbil Group, Teddy Tambunan di depan media mengaku, seluruh kegiatan pengembangan lahan yang dilakukan perusahaan telah dilengkapi dengan izin yang diperlukan, termasuk perizinan terkait status legalitas lahan, lingkungan hidup, dan pematangan lahan.
Teddy mengatakan jika seluruh aktivitas yang dilakukan lahan tersebut telah memiliki izin resmi. Menurutnya, isu yang beredar luas seolah tendensius dan tidak sesuai fakta.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kontribusi Panbil dalam bentuk mendukung kebijakan dan upaya pemulihan ekonomi regional yang dilakukan sejak masa pandemi.
Hal itu juga diperkuat melalui unit usaha pengembang dan pengelola kawasan melakukan aktivitas persiapan untuk pembangunan kawasan industri dan hunian di atas lahan seluas kurang lebih 50 hektare.
Pengembangan kawasan industri ini sebagai jawaban atas kebutuhan investor yang memerlukan lahan untuk merintis maupun mengembangkan usaha di Batam.
Begitu juga dengan kawasan hunian, dimana pembangunan unit-unit baru diharapkan dapat memenuhi permintaan customer potensial.
Tulis Komentar