Larshen Yunus: Hentikan Proyek Panbil Group karena Berpengaruh pada Daerah Tangkapan Air
Pengembangan ini, kata dia, juga telah direncanakan secara matang, permohonan perluasan lahan tersebut diajukan di 2015 kepada BP Batam, selaku lembaga yang bertugas dan berwenang di bidang perizinan.
"Setelah melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan, permohonan tersebut disetujui oleh BP Batam tahun 2018, dengan pelaksanaan pengembangan diinisiasi di awal 2021, sampai dengan kegiatan pematangan lahan yang saat ini berlangsung," jelas dia.
Penetapan Lokasi (PL) yang diterbitkan oleh BP Batam dapat dipastikan bahwa bukan berstatus kawasan hutan. Begitu juga dengan tudingan tidak berdasar mengenai kegiatan pengembangan yang dianggap memengaruhi ketersediaan air baku, dapat disampaikan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Panbil Group telah dilengkapi dengan kajian teknis dan lingkungan hidup (AMDAL, RKL-RPL) yang telah dipaparkan dan dibahas dengan seksama dan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.
Termasuk pelaksanaan untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan melekat dari instansi terkait, termasuk BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Panbil Group yang berdampak terhadap kelestarian lingkungan, dipastikan instansi-instansi tersebut akan melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan," tegas dia.
Tulis Komentar