SPBU di Payakumbuh, dan Kinali Pasaman Barat Layani Mobil Lansir Disorot Tajam
Manajer SPBU Mayura di wilayah hukum Mapolsek Akabiluru Payakumbuh Syaiful ditanya soal SPBU Kinali Pasaman Barat masalah lansir BBM subsidi dia mengatakan sudah dari dahulu dia tahu begitu jangan tanya lagi sama dia, kata Syaiful. Pengawas SPBU Mayura Akabiluru Payakumbuh Sukri.
Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.
Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.
Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas. (azf/tim)
Tulis Komentar