Masyarakat Pasaman Barat Kesal SPBU 14.263.542 Layani Mobil Lansir, Kapolres Bilang Pembatasan BBM oleh Pertamina
"Kami juga sudah laksanakan rapat dengan Forkopimda yang membahas hal tersebut untuk ambil langkah-langkah antisipasi dan untuk anggota juga sudah laksanakan giat gatur dan pelayanan di SPBU tersebut untuk cegah hal-hal yang tidak diinginkan serta sudah dilaksanakan koordinasi dengan SPBU agar SPBU koordinasi dengan Pertamina agar bisa menambahkan stok BBM untuk menghindari terjadi kemacetan tersebut. Terkait setoran-setoran tersebut, Kami tdk tau Pak, kok Bpk tanyakan hal tsb, krn antrian tsb juga tdk di Pasbar saja Pak," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tri.
Bebas dan Disorot masyarakat
Bebasnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.263.542 yang berlokasi di Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Barat disorot lantaran diduga kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan mobil siluman, atau mobil lansir Minggu 27 Oktober 2025. Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan mobil siluman atau di sebut mobil lansir untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.
Berdasarkan hasil pantauan pada Minggu 27 Oktober 2025, atas informasi warga setempat, awak media dan tim investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan.
Seorang operator SPBU, terlihat mengisi bahan bakar menggunakan mobil siluman atau disebut mobil lansir dengan BBM subsidi Pertalite atau Biosolar.
Salah seorang warga setempat merasa resah dan kesal antrean panjang ulah supir mobil siluman atau mobil lansir di SPBU itu rutin mereka-mereka itu saja terlihat hampir tiap hari dengan mobil siluman itu. Ini adanya penimbunan bahan bakar subsidi mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi, dan sudah beberapa kali media online yang menaikkan berita SPBU 14.263.542 tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina, atau SKK Migas dan APH, seolah-olah SPBU 14. 263.542 kebal hukum.
Tulis Komentar