Masyarakat Pasaman Barat Kesal SPBU 14.263.542 Layani Mobil Lansir, Kapolres Bilang Pembatasan BBM oleh Pertamina
Di Baca : 4181 Kali
Antrean BBM subsidi biosolar di SPBU 14.263.542 Pasaman Barat yang berlokasi di Lingkuang Aua, Batang Toman Simpang Empat Kecamatan Pasaman Barat akibat ramai antre mobil siluman masyarakat Pasaman Barat kesal, Kapolres Pasbar AKBP Agung Tri bilang antre karena ada pembatasan BBM oleh Pertamina. (tim)
Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.
Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha. Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas. (tim)
Tulis Komentar