Hutan Senepis Terus Dibabat, Gudang Kayu Gergajian Nyonya di Jalan Bintang Bagansiapi-api Kota, Tampung Kayu Ilegal
Konfirmasi berlanjut kepada pekerja gudang, bernama Wilson, awak media bertanya kayu dari mana, dijawab bapak langsung sama bos aja, yang punya gudang siapa namanya tanya awak media, dijawab pekerja yang punya gudang Nyonya yang punya Pak, bapak langsung saja sama Nyonya.Terlihat di dalam gudang kayu ada pintu lagi dan kayu bermacam macam kualitas di dalam gudang tersusun rapi. Wilson tidak mau memberikan nomor bos yang katanya nama Nyonya. Wilson lansung menyodorkan amplop ke wartawan, tim keberatan dan tidak mau harga diri seorang jurnalis dihargai amplop konfirmasi terus dilakukan sambil ambil dokumentasi.
Konfirmasi berlanjut kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Bagansiapi-api pada 28/12/2025, terkait gudang kayu Jalan Bintang Bagan Kota Kabupaten Rokan Hilir yang diduga izin pendistribusian, pengepul kayu kayu olahan yang diduga dalam kawasan hutan, Kapolsek mengatakan "buat laporan ke Polsek bang, biar kita lidik," tutup Kapolsek Bagan.
Tim investigasi monitoring mencoba konfirmasi ke pemilik gudang yang kata karyawan Wilson bernama Nyonya lewat seluler 0852-6XXX- 4777. Mengatakan sory, Saya tidak ada di bagan karena anak dlm keadaan sakit. yaa pak. Dan boleh nanti kalo saya sampai Bagan saya telp ya pak. Mohon maklum. Anak saya d irumah sakit, katanya.
Selanjutnya konfirmasi berlansung kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Rokan Hilir terkait gudang kayu milik Nyonya yang diduga belum mengantongi izin pendistribusian pengepul kayu kayu olahan yang diduga dari dalam kawasan hutan, mengatakan "Mslh kehutanan kewenangan DLHK prop bang," tutup Suwandi lewat WhatsApp.
Tim selalu mencari mendalami temuan tersebut dan konfirmasi kepada UPT Kepala Pengelolaan Kehutanan (KPH) Bagan siapi-api Pak Didit lewat seluler+62 811-7XXX- 534 namun konfirmasi awak media tidak ada jawaban pada 28/12/2025.
Jelas untuk gudang pengepul kayu olahan, syarat utamanya meliputi izin usaha (SIUP/NIB melalui OSS), legalitas bahan baku dengan SKSHH (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan) atau dokumen sejenis (SAKR) dan SVLK, bukti kepemilikan lahan/bangunan gudang, kesiapan sarana produksi, dan tenaga profesional bersertifikat untuk menjamin legalitas dan kualitas produk sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) dan Pemda.
Tulis Komentar