Hutan Senepis Terus Dibabat, Gudang Kayu Gergajian Nyonya di Jalan Bintang Bagansiapi-api Kota, Tampung Kayu Ilegal
Minta pihak kepolisian Bagansiapi-api, dan Kepala Pengelolaan Kehutanan (KPH) untuk bertindak tegas para pengepul gudang gudang kayu di wilayah hukumnya.
Gagal Jaga Areal Konsesi
Selain itu, perusahaan PT DRT gagal menjaga areal konsesinya, sehingga illegal logging marak terjadi disana digarap oleh cukong-cukong berduit, yang diduga keras oknum DRT tahu adanya penanaman kebun sawit besar-besaran di Senepis.
Disamping itu, dengan masifnya ilegal logging dan membuka kebun sawit, jegiatan ilegal tersebut, disamping tidak saja menyebabkan karhutla, tapi juga menjadi pemicu konflik lahan seluas ± 57.949,65 ha.
Dengan kejadian yang berulang-ulang, sudah selayaknya PT. Diamond Raya Timber dan perusahaan HTI lainnya agar segera dicabut izinnya oleh Menhut, karena telah gagal menjaga areal konsesinya dari cukong-cukong berduit.
“Kerusakan atas lingkungan hidup hingga persoalan konflik lahan sudah menjadi dasar bagi Pemerintah melakukan pencabutan izin atau minimal mereview izin serta dilakukan audit menyeluruh tentang kepatuhan perusahaan di lansekap Senepis.
Kalau perlu Presiden RI, Prabowo Subianto turun tangan dalam hal ini. Bahkan Kementerian Kehutanan sudah layak mencabut perizinan perusahaan-perusahan tersebut. Karena sudah banyak catatan pelanggaran yang dilakukan. Tidak saja bagi lingkungan, kelangsungan hidup satwa, bahkan merampas hak atas lingkungan yang baik dan sehat masyarakat di lansekap Senepis dan sekitarnya akibat illegal logging,” jelas Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Rahman.
Dikatakan Rahman, Presiden tidak hanya “omon-omon” saja, yang seharusnya dengan tindakan nyata memerintahkan penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa perusahaan-perusahaan yang berulang pembiaran konsesinya berlangsung illegal logging. Terlebih pasca arahan Presiden Prabowo saat rapat terbatas tanggal 3 Agustus 2025. (tim/azf)
Tulis Komentar