Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Riau Catat Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing
“Kami ingin penegakan hukum korupsi berdampak nyata, bukan hanya menghukum pelaku tetapi juga mengembalikan kerugian negara,” ujar Kapolda.
Kejahatan Lingkungan Jadi Atensi Serius, Green Policing Diperkuat
Kapolda Riau yang akrab disapa Herimen ini menegaskan, tahun 2025 menjadi momentum penguatan Green Policing, seiring tingginya kompleksitas kejahatan lingkungan di Riau.
Sepanjang tahun 2025, Polda Riau menangani 148 perkara kejahatan sumber daya alam dan ekosistem, naik dibanding tahun sebelumnya. Kasus tersebut meliputi karhutla, illegal logging, illegal mining, kehutanan, migas, hingga karantina.
Khusus penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tercatat 61 perkara dengan 70 tersangka, disertai langkah masif mitigasi seperti lebih dari 1,2 juta patroli karhutla, 904 sekat kanal, 953 embung, 214 menara pantau, serta pemasangan 242 plang karhutla.
“Green Policing adalah jalan tengah antara penegakan hukum dan keberlanjutan lingkungan. Riau membutuhkan pendekatan ini,” tegas Herimen.
Penertiban PETI: Penegakan Hukum Disertai Pemulihan Ekosistem
Kapolda Riau menempatkan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagai salah satu prioritas strategis 2025, mengingat dampaknya yang luas terhadap kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Tulis Komentar