RAPAT PARIPURNA DPRD SIAK 2 APRIL 2018

Bahas juga Tiga Ranperda

Di Baca : 5886 Kali
Rapat paripurna DPRD Siak, Senin (2/4/2018).

Terhadap pernyataan saudara mengenai penataan yang diatur dalam Raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman jangan sampai justru memicu permasalahan baru di masyarakat terhadap perumahan dan kawasan permukiman yang sudah ada, jika belum memenuhi standar yang sudah ditentukan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 sampai dengan pasal 46, hendaknya ditertibkan secara bijak dan bertahap dengan penuh nuansa kerukunan dan keharmonisan.

Dapat kami tanggapi pada prinsipnya Ranperda ini bermaksud untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Siak secara terarah dan berkelanjutan yang tidak lepas dari berbagai aspek kehidupan bersosial dan bermasyarakat secara baik dan harmonis.

Terhadap masukan saudara mengenai besaran retribusi dan ketentuan sanksi pidana dalam Ranperda tentang retribusi rusunawa dapat kami tanggapi bahwa penetapan mempertimbangkan dari berbagai aspek yaitu biaya operasional dan pemiliharaan, biaya investasi yang telah di lakukan oleh pemerintah, dan besaran subsidi yang tetapkan bersama. Mengenai sanksi hal ini menjadi catatan kita bersama untuk penyempurnaan dalam pembahasan nantinya.(adifa) 

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar