RAPAT PARIPURNA DPRD SIAK 2 APRIL 2018

Bahas juga Tiga Ranperda

Di Baca : 5904 Kali
Rapat paripurna DPRD Siak, Senin (2/4/2018).

Sehubungan dengan luasnya wilayah kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Siak hal ini tentunya belum optimal, sehingga dipandang perlu untuk menambah alat atau komponen dari timbangan tersebut. Terhadap ketentuan sanksi yang tegas akan kita bahas bersama agar Ranperda ini benar-benar efektif nantinya.

Menanggapi pendapat saudara mengenai keseriusan Pemerintah Kabupaten Siak dalam menerapkan Perda kawasan tanpa rokok ini yang melibatkan semua pihak termasuk partisipasi masyarakat hal ini telah kami tanggapi pada pernyataan Fraksi Partai Gerindra Plus.

Menanggapi pernyataan saudara mengenai usulan Ranperda pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah ini perlu diharmonisasikan dan disinkronisasikan dengan Perda Nomor 4/2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah dapat kami sampaikan bahwa dengan ditetapkannya Perda ini maka Perda Nomor 4/2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awwaliyah dicabut dan tidak berlaku menanggapi pernyataan saudara terhadap perlunya peningkatan pelayanan di bidang penyediaan dan/atau penyedotan kakus sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Siak dapat kami tanggapi bahwa pemerintah telah mencanangkan pembagian dua wilayah pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja yaitu di Kecamatan Perawang dan di Kecamatan Siak yang mana tujuan pembagian wilayah tersebut adalah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan secara langsung.

Terhadap masukan saudara mengenai program-program yang jelas dari rencana penyertaan modal kepada PT Bank Riau Kepri untuk mewujudkan pengembangan UMKM di Kabupaten Siak dapat kami tanggapi bahwa pemerintah Kabupaten Siak bersama PT Bank Riau Kepri telah merencanakan program- program untuk memajukan UMKM di Kabupaten Siak sehingga kami memandang perlu adanya penyertaan modal tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar