RAPAT PARIPURNA DPRD SIAK 2 APRIL 2018

Bahas juga Tiga Ranperda

Di Baca : 5905 Kali
Rapat paripurna DPRD Siak, Senin (2/4/2018).

Terhadap pernyataan saudara perlu dilakukannya  evaluasi terhadap program-program yang  ditawarkan agar menyentuh penerima program dalam rangka penguatan UMKM dan penjelasan rincian jumlah penyertaan modal serta nilai tambah dari suatu investasi dapat kami tanggapi bahwa Pemerintah Kabupaten Siak dalam mendorong perkembangan UMKM telah memperhitungkan tentunya dengan kesepakatan antara PT Bank Riau Kepri dengan Pemerintah Kabupaten Siak.

Selanjutnya menanggapi pernyataan saudara mengenai persoalan terkait dengan sasaran daripada penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, apakah sudah benar-benar terintegrasi secara baik pemenuhan hak-hak masyarakat terhadap kawasan permukiman ini, dapat kami jelaskan bahwa dalam Perda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini telah diatur tentang pengembangan perumahan, seperti adanya pembangunan rumah baru, peningkatan kualitas/rehab rumah hingga pada pengelolaan rumah susun sewa yang melibatkan secara aktif peran serta masyarakat untuk mewujudkan tujuan Peraturan Daerah dimaksud.

Terkait dengan tanggapan saudara mengenai konsep pengelolaan rusunawa selain memberikan hunian yang layak juga disertai dengan pemberdayaan terhadap penghuni guna peningkatan kesejahteraan sosialnya. Karena sejatinya Perda ini dibuat adalah untuk membatu masyarakat dalam mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik khususnya bagi masyarakat dengan berpendapatan rendah dan penetapan tarif Ranperda rumah susun sederhan sewa khususnya pada pasal 8 ayat 2 huruf a dan huruf B ada baiknya memperhatikan tipologi masing-masing rusun, terutama tentang lokasi dan kemampuan ekonomi. Dapat kami tanggapi bahwa dalam skenario kepenghunian selama empat tahun diasumsikan sebagai DP yang telah dihitung dari tarif retribusi bulanan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tentang tabungan uang muka rumah sederhana bagi penghuni rusun. Hal tersebut sesuai dengan tujuan Perda penyelenggaraan perumahan yaitu memberikan hunian yang layak bagi masyarakat Kabupaten Siak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar