RAPAT PARIPURNA DPRD SIAK 2 APRIL 2018

Bahas juga Tiga Ranperda

Di Baca : 5887 Kali
Rapat paripurna DPRD Siak, Senin (2/4/2018).

Fraksi Partai Demokrat Kebangkitan Pembangunan Sejahtera menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrat Kebangkitan Pembangunan Sejahtera yang disampaikan oleh H Sugianto dapat kami sampaikan: terhadap pertanyaan saudara mengenai unit-unit penimbangan sepatutnya untuk dipertimbangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga memperjelas pada unit mana saja kelas-kelas kendaraan pengangkutan barang untuk dilakukan penimbangan dalam tertib operasional angkutan barang, di mana saja lokasi unit penimbangan itu, apakah ini sudah memadai dalam mendukung Peraturan Daerah ini dan apakah SDM yang ada sudah cukup dalam mengoperasikan unit penimbangan tersebut, dapat kami tanggapi saat ini Kabupaten Siak hanya memiliki satu set alat timbangan portable, di mana kemampuan daya timbang alat ini 60 ton, yang mampu menentukan jenis kendaraan sesuai dengan kelas jalannya. Sehubungan dengan luasnya wilayah kerja Dinas Perhubungan, ke depan dipandang perlu untuk menambah alat timbang portable. Lokasi Yang direncanakan untuk penimbangan akan dilakukan di sekitar Pos Terpadu Kawasan Tertib Lalu Lintas Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah dan untuk SDM Dinas Perhubungan saat ini sudah cukup untuk mengoperasikan unit penimbangan tersebut.

Terhadap masukan saudara perlunya sosialisasi yang intens dan pertanyaan saudara mengenai gambaran konsep tindak lanjut dari Perda ini, wajib menyediakan tempat khusus merokok. Dapat kami tanggapi bahwa kami akan melakukan sosialisasi pelaksanaan kawasan tanpa rokok ke seluruh stakeholders, dan pimpinan instansi vertikal, seluruh kepala sekolah (Paud, SD, SMP, SMA/SMK) kalangan akademisi, organisasi masyarakat untuk mendapat dukungan dan peran serta dari semua pihak sehingga Perda ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya. Dan kami akan membuat Surat Edaran berdasarkan Perda KTR ini kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta agar menyediakan tempat khusus merokok mengenai tanggapan saudara bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Madrasah Diniyah Takmiliyah dan bagaimana pengakuan terhadap madrasah yang belum terakreditasi, dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah bekerjasama dengan Kementerian Agama/ Kabupaten Siak terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Madrasah Diniyah Takmiliyah dan bagi madrasah yang belum terakreditasi tetap masih melakukan kegiatan seperti biasa, namun pelaksanaan ujian nasional dilakukan dengan sistem merger serta bisa diusulkan akreditasinya apabila telah meluluskan satu angkatan.

Menanggapi pertanyaan saudara apakah klasifikasi pengguna layanan, dan lokasi pengguna layanan, dapat dipersamakan dalam penentuan tarif retribusi dari wilayah-wilayah yang ada dan pemberian insentif kepada instansi pemungut retribusi juga patut untuk dikaji dan diperjelas kembali seperti apa nantinya kebijakan yang akan diberlakukan dan bagaimana ukurannya dalam penentuan insentif tersebut dan bagaimana pula penyediaan sarana dan prasarana penunjang seperti armada tanki yang memadai, jumlah SDM yang menangani, instalasi Pengolahan Air Limbah dapat kami tanggapi secara bertahap Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Strategi Sanitasi Kabupaten Siak yang tertuang pada Buku Putih Sanitasi hingga 2019 akan dikluster dua wilayah pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja, yaitu Kluster Perawang dan Kluster Siak. 

Untuk Insentif pemungutan retribusi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dan terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana penunjang akan dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat seperti Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang telah dibangun di Perawang oleh Kementerian Pekerjaan Umum.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar