RAPAT PARIPURNA DPRD SIAK 2 APRIL 2018

Bahas juga Tiga Ranperda

Di Baca : 5888 Kali
Rapat paripurna DPRD Siak, Senin (2/4/2018).

Terhadap masukan saudara mengenai perlunya penegasan dalam pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok hal ini telah kami tanggapi pada pernyataan fraksi Partai Gerindra Plus. Terhadap pandangan saudara mengenai ketertiban penarikan dan besaran retribusi, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan penetapan tarif yang disesuaikan dengan operasional dan azas kepatutan dapat kami tanggapi bahwa Ranperda retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus ini dimaksud, demi menjamin kesehatan masyarakat terhadap pencemaran sumber air tanah, di mana akan dilakukan penyedotan secara periodik tiga tahunan sesuai standar Nasional yang telah di tetapkan pada SNI 03.2398.2002, dengan ketentuan besarnya biaya retribusi sesuai dengan besarnya operasional, pemeliharaan serta subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Terhadap masukan saudara tentang pentingnya payung hukum untuk penguatan modal UMKM yang mana tujuannya adalah untuk peningkatan taraf hidup dan pengurangan angka pengangguran dengan cara penyaluran dana bergulir yang efektif sehingga menjadi dana produktif bagi UMKM dapat kami tanggapi bahwa setelah Ranperda ini menjadi Perda Pemerintah Daerah dan PT Bank Riau Kepri akan menindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama tentang tata cara penyaluran dana penguatan modal UMKM sehingga dana bergulir ini betul-betul bermanfaat bagi UMKM di Kabupaten Siak.

Menanggapi pandangan saudara terhadap perlunya Ranperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman untuk menjamin terselenggaranya peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Siak, dapat kami jelaskan bahwa Ranperda ini mengatur tentang perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pengelolaan, dan pengendalian perumahan, kebutuhan sarana dan prasarana, pengelolaan kawasan permukiman, penanganan kawasan kumuh, penyediaan tanah dan penentuan lokasi sehingga penataan perumahan dan kawasan permukiman akan berjalan lebih baik sesuai dengan tata ruang dan rencana pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman daerah (RP4D) Kabupaten Siak demi terwujudnya keseimbangan pembangunan perumahan khususya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Terhadap pernyataan saudara mengenai kajian dalam penetapan besaran retribusi Ranperda pemakaian kekayaan daerah rumah susun sederhana sewa dengan mempertimbangkan operasional rusunawa dan kemampuan masyarakat dalam membayarkan retribusi dengan berdasarkan asas kepatutan, dapat kami jelaskan bahwa dalam hal penentuan besarnya tarif retribusi telah mempertimbangkan berbagai aspek antara lain biaya operasional dan pemiliharaan, biaya investasi yang telah dilakukan oleh pemerintah dan Pemerintah akan memberikan subsidi yang mana besaran subsidi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar