Pemkab Siak Gandeng ICEL dan NGO Lakukan Review Perizinan
Ia menambahkan, saat ini sekitar 90 desa di Kabupaten Siak berada dalam lingkaran konflik agraria. Beberapa konflik yang menjadi perhatian serius tim adalah konflik yang melibatkan PT DSI dan PT SSL, yang belakangan kembali mencuat di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur ICEL, Lasma, menegaskan bahwa review perizinan merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola hutan dan lahan. Menurutnya, penguatan kapasitas Tim TFPK menjadi fondasi awal agar penyelesaian konflik dilakukan secara sistematis dan berkeadilan.
“Kami mengapresiasi komitmen Bupati Siak dalam membentuk Tim TFPK. Komposisi tim yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan mencerminkan keterbukaan dan semangat kolaborasi. Bagi ICEL, ini bukan tujuan akhir, melainkan awal dari proses panjang penyelesaian konflik hutan dan lahan melalui pendekatan penegakan hukum,” kata Lasma.
Pada hari kedua kegiatan, Bupati Siak turut hadir dan menegaskan bahwa review perizinan merupakan agenda yang sangat mendesak dan membutuhkan dukungan pentahelix secara serius. Ia mengungkapkan ketimpangan antara penguasaan lahan oleh industri kehutanan dengan manfaat fiskal yang diterima daerah.
“Di Kabupaten Siak, industri berbasis HTI menguasai sekitar 300 ribu hektare lahan. Namun Dana Bagi Hasil sektor kehutanan yang diterima daerah hanya sekitar Rp13 miliar. Sementara dari HGU luasannya lebih 250.000 ha, namun Siak hanya memperoleh bagi hasil sekitar Rp7 miliar. Ini jelas tidak sebanding dengan beban sosial, lingkungan, dan konflik yang harus kami tanggung,” ujar Bupati.
Tulis Komentar