Luas konflik agraria di Siak mencapai sekitar 60.955 hektare

Pemkab Siak Gandeng ICEL dan NGO Lakukan Review Perizinan

Di Baca : 2017 Kali
Pemerintah Kabupaten Siak, Riau menggandeng Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) serta organisasi masyarakat sipil (NGO) untuk melakukan asistensi dan pendampingan review perizinan di Kabupaten Siak. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Januari 2025. Bupati Siak, Riau Afni Zulkifli saat memberi arahan dan sambutan pada acara tersebut.(tsi)
 

Menurut Bupati, kewajiban rehabilitasi hutan terus dibebankan kepada daerah, sementara kewenangan dan dukungan fiskal sangat terbatas. Kondisi inilah yang menjadikan penyelesaian konflik kehutanan dan agraria sebagai kebutuhan mendesak di Kabupaten Siak. “Inilah alasan utama dulunya saya ingin menjadi Bupati Siak,” katanya.

Bupati juga menyoroti kompleksitas konflik di wilayahnya, termasuk kawasan hutan seluas sekitar 41.000 hektare yang menjadi habitat harimau Sumatra serta berbagai konflik tenurial yang belum terselesaikan. Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak terus berikhtiar mencari terobosan, termasuk membuka peluang skema perdagangan karbon, meski suara daerah kerap tidak terdengar di tingkat nasional.

“Andailah kewenangan ada di Bupati, jika rekomendasi yang dihasilkan jelas dan kuat, saya pastikan izin akan dicabut. Karena izin yang ada tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya keberanian politik dalam menghadapi ruang abu-abu dalam tata kelola hutan dan lahan. Menurutnya, perjuangan mempertahankan hak masyarakat atas hutan dan tanah harus disertai dengan pembenahan regulasi yang lebih adil bagi daerah penghasil.

“Sudah saatnya Undang-Undang Kehutanan dikaji ulang secara konstitusional, karena praktiknya belum menghadirkan keadilan bagi daerah dan masyarakat di tingkat tapak,” ujarnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar