Diduga Langgar Hukum Lingkungan

Tambak Udang di Kawasan Mangrove Rupat Utara Diminta APH Bertindak Tegas

Di Baca : 1979 Kali
Tambak udang di kawasan Mangrove/bakau di pinggir laut Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (30/1/2026). (Dok. Tim)

Rupat Utara, Detak Indonesia--Keberadaan sejumlah tambak udang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan konservasi mangrove/bakau di Jalan Tanjung Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau menuai kecaman keras dari masyarakat serta aktivis lingkungan. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan untuk menindak tegas dugaan pelanggaran hukum lingkungan tersebut.

Hasil penelusuran tim investigasi LSM dan wartawan di lapangan menemukan sejumlah petak tambak udang berdiri di area mangrove dekat pantai Utara Rupat yang secara hukum dikategorikan sebagai kawasan lindung pesisir. Mangrove diketahui memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pantai, penyangga ekosistem laut, serta pelindung wilayah pesisir dari abrasi.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pengawas tambak bernama Jamil tidak berada di tempat. Salah seorang pekerja tambak, Andika, mengaku tidak memiliki nomor kontak pengawas maupun pemilik tambak budidaya udang.

“Pemiliknya Ayong dan Along, tinggal di Pekanbaru, bang. Luas tambaknya sekitar satu hektare,” ujar petugas tambak Andika, Jumat (30/1/2026).

Andika juga menyebut keberadaan beberapa tambak lain di sekitar lokasi, termasuk satu tambak yang disebut-sebut milik Bundes Desa Sri Tanjung, serta satu tambak lainnya yang dikenal warga dengan sebutan Tambak Udang 88, namun hingga kini identitas pemiliknya tidak diketahui secara pasti. Petugas tambak udang Bundes Desa Sri Tanjung yang ditanya menjawab mereka budidaya udang Vaname.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar