Di Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro, Kampar, Riau

PT Arara Abadi Dituding Gali Parit Gajah 1 Km Rusak Bendungan Pengairan Cetak Sawah 1.000 Ha

Di Baca : 196 Kali
Ketua Kelompok Tani Swasembada Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kabupaten Kampar, Riau Ir Julius Sitepu (kanan) dan tengah operator ekskavator PT Arara Abadi, Senin (25/5/2026). (tsi)
 

Legalitas KUD Karya Baru, Kuasa hukum petani, Muslim Amir SH MH dari Kantor Advokat Setia Bhayangkara, menyatakan akan melayangkan somasi 1 kepada PT Arara Abadi.

Menurut Muslim Amir, lahan MKGR memiliki legalitas yang valid. “Ada Surat Izin Prinsip dari Bupati Kampar Letjen (Purn) H Saleh Djasit SH tertanggal 16 Mei 1996 dan telah digarap sejak tahun 1995. Ada juga surat tanggal 7 September 1996,” jelasnya.

“Tiba-tiba masuk lima unit ekskavator dan membongkar pondok petani swasembada serta menggali parit gajah. Ini sudah masuk unsur pidana. Kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan,” tegas Muslim Amir.

HTNI menyebut ada 500 orang petani yang berhimpun dalam HTNI MKGR. Situasi di lapangan disebut rawan konflik.

Ketua Kelompok Tani Swasembada Pangan Riau Ir Julius Sitepu, mengaku sudah sering bersitegang dengan security PT Arara Abadi.

“Kali ini kami tidak akan tinggal diam dan siap menghadapi apapun yang akan terjadi di lokasi,” ujarnya.

Pondok petani yang dibongkar operator ekskavator PT Arara Abadi. (Dok. KUD)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar