PT Arara Abadi Dituding Gali Parit Gajah 1 Km Rusak Bendungan Pengairan Cetak Sawah 1.000 Ha
HTNI menegaskan, tindakan ini tidak dapat diabaikan karena telah menghadang program pemerintah dan wajib ditindak untuk mengantisipasi gejolak petani.
Pada 22 Mei 2026, Ketum HTNI MKGR Suratno telah melayangkan surat laporan pengaduan kepada Presiden RI c/q Kepala Staf Kepresidenan terkait dugaan sabotase program swasembada pangan Riau cetak sawah 1.000 ha oleh PT Arara Abadi.
Bukti tidak ada izin kasus sudah dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau. Jika ada izin kasus tidak dilimpahkan. Dalam dokumen PT Arara Abadi juga ditemukan tidak ada wilayah operasional di Kampar Kampar, Riau.
Pimpinan PT Arara Abadi, melalui Humas PT Arara Abadi, Nurul Huda yang dikonfirmasi sejak Minggu 24 Mei 2026 hingga Senin 25 Mei 2026 belum menjawab konfirmasi soal tudingan HTNI bahwa PT Arara Abadi merusak menggali parit gajah 1 km yang memotong aliran air ke bendungan pengairan cetak sawah 1.000 ha.
Pihak PT Arara Abadi melalui Humas Nurul Huda juga belum menjawab tudingan HTNI bahwa PT Arara Abadi pasti tidak ada memiliki izin operasional di Kabupaten Kampar, Riau dan tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian Negara.
(tim/azf)
Tulis Komentar