Di Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro, Kampar, Riau

PT Arara Abadi Dituding Gali Parit Gajah 1 Km Rusak Bendungan Pengairan Cetak Sawah 1.000 Ha

Di Baca : 199 Kali
Ketua Kelompok Tani Swasembada Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kabupaten Kampar, Riau Ir Julius Sitepu (kanan) dan tengah operator ekskavator PT Arara Abadi, Senin (25/5/2026). (tsi)
 

HTNI menyebut PT Arara Abadi pasti tidak ada memiliki izin operasional di Kabupaten Kampar, Riau dan tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian Negara.

HTNI menyatakan, sejak 16 November 2024 telah berulang kali melaporkan kasus ini ke Polsek Tapung Hilir dan Polres Kampar, Riau. Namun hingga Mei 2026, HTNI mengklaim tidak ada respon atau tindakan nyata dari Kepolisian tersebut.

“Hampir setiap saat masyarakat dibikin resah oleh perusahaan ini. Sudah kami lapor berkali-kali ke Kapolsek Tapung Hilir dan Kapolres Kampar, Riau, tidak ada respon,” ujar perwakilan HTNI.

Sudah Masuk Tahap Penyidikan Kejati Riau

Tindakan PT Arara Abadi, menurut HTNI, juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Saat ini kasus tersebut diklaim telah ditindaklanjuti ke tahap penyidikan sebagaimana surat Aspidsus Kejati Riau DR M Carel W SH MH tertanggal 1 April 2026.

Meski sudah tahap penyidikan, HTNI menyebut PT Arara Abadi masih terus melakukan aktivitas yang dianggap menyabotase kegiatan petani.

Wilayah Kabupaten Kampar Riau, dipasang plang Kabupaten Siak Riau, Distrik Tapung. Dimanipulasi. (Dok. KUD)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar