Mantan Kabid Cipta Karya PUPR Dumai Yomi Harus Tanggungjawab Atas Retak-tetak Gedung GOR Poprov
Kepala Bidang Bina Marga (BM) PUPR Kota Dumai, Yomi Idriansyah ST, mantan Kabid Cipta Karya PUPR Dumai harus bertanggungjawab atas proyek ini. Dia memilih bungkam dan tidak menjawab surat konfirmasi resmi dari awak media pada Rabu (3/6/2026). Sikap diam ini memunculkan stigma buruk: Apakah begini mentalitas Pejabat Publik yang memegang kendali atas uang rakyat? Sikap anti-kritik Yomi jelas mengkhianati semangat Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ini konfirmasi wartawan kepada Yomi Idriansyah ST yang anti kritik :
Dalam rangka pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami meminta klarifikasi dan konfirmasi resmi atas sejumlah temuan lapangan terkait proyek pembangunan Kawasan Porprov di Kota Dumai yang dibiayai APBD Kota Dumai dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp122 miliar.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang terlihat mengalami retak-retak, penurunan permukaan (amblas), kerusakan finishing, serta indikasi penurunan mutu konstruksi pada beberapa titik pekerjaan.
Ini Konfirmasi
1. Apakah sebelum pekerjaan dimulai telah dilakukan penyelidikan tanah (soil investigation) berupa boring test, sondir/CPT, maupun uji laboratorium tanah?
2. Berapa nilai daya dukung tanah (bearing capacity) yang menjadi dasar perencanaan struktur proyek ini?
3. Apakah area yang saat ini mengalami amblas merupakan lokasi timbunan baru (fill area) atau tanah asli (existing ground)?
4. Berapa nilai kepadatan tanah hasil Sand Cone Test atau Nuclear Density Test pada setiap lapisan timbunan?
Tulis Komentar