Narkoba, Penyebab Sawit Rakyat di Sumut Rentan Pencurian Terorganisir Disertai Kekerasan
Pada 2024, Distrik Rayon Utara kehilangan 27.405 kg buah sawit dengan nilai kerugian Rp84.297.780. Jumlahnya kemudian meningkat drastis menjadi 215.509 kg pada 2025 dengan nilai kerugian Rp620.881.429. Sementara sejak Januari-Mei 2026, terdapat 219.700 kg TBS yang hilang sehingga menimbulkan kerugian Rp620.881.429.
Menurut Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Arya Sandhiyudha, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya korelasi yang erat antara maraknya peredaran narkoba dengan tindak pencurian sawit di sekitar kawasan perkebunan. Beberapa waktu terakhir, dirinya turun langsung ke berbagai lokasi kebun perusahaan dan menemukan kesimpulan bahwa zat adiktif tersebut menjadi salah satu penyebab utama.
"Kami melihat ada pola yang berulang di sejumlah lokasi. Ketika peredaran narkoba meningkat, gangguan keamanan termasuk pencurian hasil kebun juga cenderung meningkat," ujarnya.
Hasil peninjauan Direksi PTPN IV PalmCo itu relevan dengan hasil riset ilmiah. Berdasarkan sejumlah penelitian, penyalahgunaan narkoba seperti metamfetamin atau sabu-sabu dapat mendorong perubahan perilaku bagi penggunanya, menurunkan kontrol diri, serta memunculkan kebutuhan ekonomi yang meningkat lantaran kecanduan membeli narkotika.
Dalam kondisi ketergantungan, sebagian penyalahguna narkoba berisiko melakukan tindakan kriminal demi memperoleh uang secara cepat guna memenuhi kebutuhan tersebut.
Saat ini, Sumatera Utara merupakan provinsi dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pengguna narkoba di provinsi ini mencapai sekitar 1,5 juta orang pada 2026 atau sekitar 10 persen dari total penduduk. Kabupaten Langkat termasuk daerah terawan di provinsi ini. Di sisi yang sama, BNN juga mendapati bahwa peredaran narkoba kini telah menjangkau hingga ke desa-desa.
Tulis Komentar