Ada Udang Di Balik Batu, Demi Kepentingan Sumber Daya Alam PETI

Hampir Satu Dekade Terkatung-katung, Pemekaran Nagari Tinggam Harapan Tersandera oleh Politikus, Masyarakat Bergolak, Tunggu Waktunya !

Di Baca : 59 Kali
Pertemuan Bupati Pasaman Barat Sumbar dengan aktivis DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Rahman di ruang kerja Bupati Senin (6/7/2026). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Selain memiliki dasar historis dan adat, Tinggam Harapan juga telah lama memiliki struktur pemerintahan desa yang disahkan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, terdiri dari empat dusun, yakni Kampung Gadang, Kampung Baru, Koto Rajo, dan Tombang. Jumlah penduduk yang dahulu sekitar 800 kepala keluarga (KK) kini diperkirakan telah mencapai hampir 900 kepala keluarga.

Namun perjalanan menuju pemekaran disebut tidak pernah mulus.

Menurut berbagai keterangan yang berkembang di masyarakat, salah satu hambatan utama pada masa lalu adalah belum adanya persetujuan dari pemerintah nagari induk. Nagari induk tak mau teken. Bahkan, masyarakat menduga terdapat intervensi dari oknum-oknum tertentu yang berkepentingan terhadap besarnya potensi sumber daya alam tambang emas ilegal di wilayah Tinggam Harapan. Dugaan tersebut hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut.

Akibat proses yang berlarut-larut, masyarakat mengaku Tinggam Harapan masih tertinggal dalam berbagai aspek pembangunan. Wilayah yang jauh dari pusat pelayanan publik itu dinilai masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, pelayanan kesehatan, serta akses pemerintahan.

Di tengah kondisi tersebut, Rahman, cucu kemenakan Pucuk Adat Datuak Mangkuto Alam yang juga dikenal sebagai aktivis lingkungan serta Ketua Investigasi Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI), Wilayah Sumbagut mendatangi Kantor Bupati Pasaman Barat untuk menyerahkan berbagai dokumen dan kelengkapan administrasi pemekaran.

Rahman menyampaikan bahwa perjuangan masyarakat bukan semata-mata soal administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut pengakuan terhadap hak ulayat, pemerataan pembangunan, dan pelayanan publik yang selama ini dinilai belum maksimal.

Potensi pertanian dan perikanan yang melimpah, namun Tinggam belum juga dimekarkan jadi nagari yang definitif. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar