Galian C Ilegal di Sungai Batang Lubuah Merajalela, Hukum Mandul di Tangan 'Pijer'? Polres Rohul Ditantang Berantas Mafia Tambang Ini !
Sikap konfrontatif ini memicu tanda tanya besar: Siapa di balik Pijer hingga ia merasa begitu jumawa dan kebal hukum? Apakah ada "tangan-tangan tak terlihat" atau oknum aparat yang ikut menikmati aliran dana dari rusaknya Sungai Batang Lubuah ini sehingga ia berani membentak kontrol sosial masyarakat?
Aturan Tegas: Ancaman Pidana Menanti!
Secara regulasi, tindakan penambangan batuan di sungai tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 158: "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Tulis Komentar