Galian C Ilegal di Sungai Batang Lubuah Merajalela, Hukum Mandul di Tangan 'Pijer'? Polres Rohul Ditantang Berantas Mafia Tambang Ini !
Selain UU Minerba, perusakan lingkungan ini juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), terutama terkait perusakan ekosistem sungai tanpa dokumen Amdal atau UKL-UPL.
Syarat Mutlak Penambangan Batuan di Sungai: Bukan Asal Keruk!
Sesuai aturan Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Riau, izin tambang batuan sungai (Galian C) tidak bisa dikeluarkan sembarangan. Pengusaha wajib memenuhi syarat ketat:
1. WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan): Pengajuan koordinat resmi ke pemerintah pusat/provinsi.
2. IUP Eksplorasi & IUP Operasi Produksi: Dokumen legalitas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta rekomendasi teknis Dinas ESDM.
3. Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL): Wajib menganalisis dampak abrasi, penurunan debit air, kerusakan biota sungai, dan potensi banjir bagi pemukiman sekitar.
4. Izin Lingkungan Hidup dan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWSS (Balai Wilayah Sungai Sumatera): Karena aktivitas dilakukan di badan sungai Batang Lubuah yang vital.
Faktanya, aktivitas milik Pijer diduga kuat tidak mengantongi satu pun dari izin-izin di atas!

Tulis Komentar