Puluhan Tambang Ilegal di Wilayah Hukum Polres Rohul Beroperasi Bebas Tanpa Izin
Permohonan konfirmasi tertulis atas dugaan aktivitas penambangan batuan (Galian C) tanpa izin di Kabupaten Rokan Hulu Kepada Yth.: Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam hormat.
Kami dari Tim Investigasi bersama awak media, berdasarkan hasil investigasi lapangan, menemukan dugaan aktivitas penambangan batuan (galian C) yang diduga tidak memiliki perizinan di beberapa lokasi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memohon tanggapan resmi Bapak Kapolres atas pertanyaan berikut.
Lokasi yang kami temukan:
1. Jalan Surau Tinggi, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Titik koordinat Lat 0.934549° Long 100.362415°.
2. Desa Ngaso, dekat Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Titik koordinat Lat 0.735948° Long 100.551243°.
3. Jalan Kuari Umum, Parak Pisang, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Titik koordinat Lat 0.917082° Long 100.342413°.
Adapun pertanyaan konfirmasi kami Kepada Bapak Kapolres Rohul adalah sebagai berikut:
1. Apakah Polres Rokan Hulu telah mengetahui adanya dugaan aktivitas penambangan batuan di tiga titik tersebut?

Alat berat ekskavator rusak, libur sebentar di kawasan kuari Pagaran Tapah Darussalam Rohul, Riau. (azf)
Tulis Komentar