Puluhan Tambang Ilegal di Wilayah Hukum Polres Rohul Beroperasi Bebas Tanpa Izin
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengenai tugas Polri dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami Arman Lubis.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hingga berita ini terbit Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi masih bungkam dan belum menjawab konfirmasi yang disampaikan kepadanya.
Sebelumnya Kadis ESDM Rohul 2025 Margono yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Rohul pernah menegaskan izin galian C resmi di Rohul hanya ada tiga, sementara yang lainnya dalam pengurusan izin.
Sementara menurut aturan bila Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasional keluar ini belum diperbolehkan menjual galian C, ini pidana. Apalagi tidak ada ini sedikitpun. Menurut perkiraan di Rohul ada puluhan tambang galian C ilegal beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu Riau. Tidak berkontribusi untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hulu. Tetapi masuk ke kantong pribadi oknum.(tim/ary/arm/azf)
Tulis Komentar