DPP TOPAN RI Sumbagut Prediksi Kerugian Negara Cukup Besar

Puluhan Tambang Ilegal di Wilayah Hukum Polres Rohul Beroperasi Bebas Tanpa Izin

Di Baca : 184 Kali
Aktivitas galian C ilegal tak berizin cukup marak di wilayah hukum Polres Rokan Hulu, Polda Riau akhir-akhir ini dan bebas beroperasi padahal perizinan belum lengkap. (Dok tim/ary/arm/Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

8. Apabila terbukti terjadi pengambilan material dari badan Sungai Batang Lubuh tanpa izin, apakah Polres juga akan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila ditemukan unsur perusakan lingkungan?

9. Apa langkah konkret Polres Rokan Hulu untuk mencegah maraknya praktik penambangan ilegal agar tidak terus merugikan lingkungan, masyarakat, dan potensi penerimaan negara?

10. Kapan Polres Rokan Hulu akan menyampaikan hasil penyelidikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum?

Kami berharap jawaban resmi dari Bapak Kapolres dapat diberikan sesegera mungkin sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

1. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (termasuk Pasal 158 mengenai penambangan tanpa izin).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar