DPP TOPAN RI Sumbagut Prediksi Kerugian Negara Cukup Besar

Puluhan Tambang Ilegal di Wilayah Hukum Polres Rohul Beroperasi Bebas Tanpa Izin

Di Baca : 155 Kali
Aktivitas galian C ilegal tak berizin cukup marak di wilayah hukum Polres Rokan Hulu, Polda Riau akhir-akhir ini dan bebas beroperasi padahal perizinan belum lengkap. (Dok tim/ary/arm/Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

2. Apakah Polres telah melakukan penyelidikan atau pengecekan langsung terhadap lokasi-lokasi tersebut? Jika sudah, kapan dan bagaimana hasilnya?

3. Apakah berdasarkan data Polres, kegiatan penambangan di lokasi tersebut telah memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau perizinan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan?

4. Jika kegiatan tersebut ternyata tidak memiliki izin, apakah Polres Rokan Hulu akan segera menghentikan operasional, memasang garis polisi (police line), menyita alat berat, serta memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara?

5. Apakah Polres akan memanggil pemilik alat berat, pemodal, pengelola, supir pengangkut material, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut?

6. Mengingat aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, apakah Polres akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup?

7. Apakah Polres telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup, serta Balai Wilayah Sungai untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut?







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar