Sudah Beberapa Kali Diperingatkan, Namun Tak Dihiraukan Terdakwa

Jaksa Lanjutkan Pembuktian Dua Terdakwa Tindak Pidana Kehutanan di Pengadilan Negeri Kabanjahe

Di Baca : 47 Kali
Jaksa Penuntut Umum melakukan lanjutan gelar pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Selasa (28/7/2026). Nampak terdakwa dikerumuni keluarganya. (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
 

Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini, proses penuntutan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. 

Penuntut umum yang menangani perkara ini Roy Andalan Pelawi SH MKn, menjelaskan fakta berkas perkara dan persidangan menunjukkan, para terdakwa tidak ada diperintah oleh Pendeta  untuk menebang kayu untuk pembangunan gereja tetapi terdakwa menjual kayu kepada pendeta sebanyak 2 (dua) ton dengan harga Rp9.722.000,00, selain kepada pendeta terdakwa juga menjual kepada orang lain dengan harga Rp5.000.000,00 per ton dan tidak mendapatkan izin dari Kepala Desa seperti yang di beritakan akhir-akhir ini yang mana Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Kuta Pengkih sudah beberapa kali memperingatkan dan menegur terdakwa Jesse Togatorop dan terdakwa Manto Nababan agar tidak melakukan penebangan dan menjadikan sebagai lahan perladangan karena lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Namun terdakwa Jesse Togatorop tak menghiraukan teguran tersebut;

“Mereka (para terdakwa) menjual kayu kepada Pendeta dan bagaimana bisa Kepala Desa memberikan izin sedangkan lokasi ada di hutan, kesemuanya sudah dibantah oleh para saksi dan ahli,” ujar jaksa Roy Andalan Pelawi.

Kejaksaan juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup. (stm)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar