Kapolda Sumbar Diminta Turun Tangan, Diduga Tambang Emas Ilegal di Galugua Beroperasi Bebas
Tim media juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Polres Lima Puluh Kota, serta instansi terkait agar pemberitaan ini berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Dasar Hukum yang Diduga Berkaitan:
1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila kegiatan tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
3. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dapat diterapkan apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana lain.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tambang tersebut. Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (tim)
Tulis Komentar