Sorot Investigasi

Jalan Provinsi Simpang Empat-Talu-Panti-Jalan Nasional Palupuh, Rusak Parah, Anggaran Dipertanyakan, Uang Negara Mengucur Mengapa Jalan Tetap Hancur ?

Di Baca : 127 Kali
Kondisi ruas jalan provinsi di Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat–Talu Kecamatan Talamau–Simpang Tiga Panti Kabupaten Pasaman, juga jalan lintas Nasional Palupuh Agam Sumbar kembali menjadi sorotan. Anggaran tiap tahun mengucur, tapi jalan tetap hancur. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Pada Mei 2024, kepolisian juga mengingatkan pengguna jalan agar mewaspadai jalur Simpang Empat–Talamau–Panti karena rawan longsor dan tanah amblas. Artinya, faktor alam memang harus diperhitungkan dalam desain dan pemeliharaan. Tetapi justru karena wilayah tersebut diketahui rawan, pertanyaan teknisnya menjadi semakin penting:

Apakah desain konstruksi, sistem drainase, perlindungan lereng, perkuatan bahu jalan, dan metode penanganan yang digunakan memang sesuai karakteristik geografis dan geoteknik kawasan? Jangan sampai setiap kerusakan selalu dijawab dengan alasan hujan, longsor atau bencana, sementara kualitas pekerjaan dan perencanaan tidak pernah diaudit secara terbuka.

Publik Berhak Tahu Ke Mana Uang Negara Mengalir

Investigasi ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi korupsi atau penyimpangan anggaran. Tetapi besarnya nilai uang negara dan berulangnya pekerjaan pada ruas yang sama membuat transparansi menjadi sebuah kewajiban.
Masyarakat Pasaman Barat dan Pasaman, Palupuh Agam berhak mengetahui:

Berapa total anggaran preservasi, rehabilitasi, rekonstruksi dan pemeliharaan ruas Panti–Simpang Empat–Talu untuk 2024, 2025 dan 2026? Berapa anggaran yang benar-benar khusus untuk titik Simpang Empat–Talu? Berapa nilai kontrak masing-masing paket? Siapa perusahaan pelaksana? Siapa PPK dan konsultan pengawas? Apa volume dan panjang penanganan masing-masing paket? Apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis?

Apakah terdapat hasil core drill, uji ketebalan aspal, uji kepadatan dan pengujian material? Berapa nilai pembayaran yang telah dicairkan? Apakah pekerjaan telah melalui PHO/FHO? Apakah masih terdapat masa pemeliharaan? Apakah pernah dikenakan denda atau pemutusan kontrak terhadap penyedia? Apakah kerusakan yang sekarang terjadi masih berada dalam masa tanggung jawab penyedia? Apakah telah dilakukan audit teknis terhadap pekerjaan 2024 dan 2025?

INSPEKTORAT, BPK, APH: JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Jika ditemukan perbedaan antara volume kontrak dengan realisasi fisik, kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pembayaran tidak sesuai prestasi pekerjaan, atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Karena itu, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, BPK Perwakilan Sumatera Barat, aparat penegak hukum dan DPRD Sumatera Barat patut memastikan bahwa seluruh proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran dan pemeliharaan pekerjaan pada ruas tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar foto serah terima proyek. Yang dibutuhkan adalah jalan yang aman, kuat dan dapat digunakan dalam jangka waktu yang semestinya.

Pasar Salasa Palupuh. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar