Jalan Provinsi Simpang Empat-Talu-Panti-Jalan Nasional Palupuh, Rusak Parah, Anggaran Dipertanyakan, Uang Negara Mengucur Mengapa Jalan Tetap Hancur ?
Dan apakah seluruh pekerjaan tersebut telah dibayar 100 persen? Pertanyaan tersebut penting karena portal PPID Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat telah mencantumkan Rekap RUP 2026, Renja 2026, Rencana Kinerja Tahunan 2026 dan berbagai dokumen pengadaan tahun 2026.
Namun angka khusus P.031 untuk TA 2026 harus dibuka secara terang kepada publik agar tidak terjadi pencampuran antara anggaran ruas tersebut dengan total anggaran pemeliharaan jalan provinsi.
Jangan Sampai Preservasi Hanya Menjadi Siklus Anggaran
Istilah preservasi jalan pada prinsipnya bukan sekadar pekerjaan menambal lubang ketika jalan sudah hancur. Preservasi seharusnya menjadi rangkaian penanganan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi dan memberikan pelayanan sesuai umur rencana.
Karena itu, apabila pola yang terjadi adalah: jalan rusak → anggaran turun → pekerjaan dilakukan → beberapa waktu kemudian rusak lagi → anggaran kembali turun → pekerjaan kembali dilakukan, maka publik patut meminta evaluasi menyeluruh.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat siklus proyek, sementara yang mereka butuhkan adalah jalan yang benar-benar mantap dan aman. Terlebih penelitian akademik terhadap ruas Panti–Simpang Empat juga telah mengkaji tingkat kerusakan jalan menggunakan metode SDI, IRI dan Bina Marga, menunjukkan bahwa persoalan kondisi jalan tersebut memang layak menjadi objek evaluasi teknis, bukan sekadar keluhan masyarakat.
Bencana Bukan Alibi untuk Menutupi Pertanyaan
Memang harus diakui bahwa jalur ini berada di wilayah yang rawan longsor, tanah bergerak dan bencana hidrometeorologi. Pada Maret 2024, badan jalan di kawasan Rimbo Kejahatan, Talamau, bahkan mengalami longsor hingga menyebabkan akses kendaraan roda empat terputus.


Tulis Komentar