Sorot Investigasi

Jalan Provinsi Simpang Empat-Talu-Panti-Jalan Nasional Palupuh, Rusak Parah, Anggaran Dipertanyakan, Uang Negara Mengucur Mengapa Jalan Tetap Hancur ?

Di Baca : 118 Kali
Kondisi ruas jalan provinsi di Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat–Talu Kecamatan Talamau–Simpang Tiga Panti Kabupaten Pasaman, juga jalan lintas Nasional Palupuh Agam Sumbar kembali menjadi sorotan. Anggaran tiap tahun mengucur, tapi jalan tetap hancur. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

2025, Rehabilitasi Kembali Dianggarkan

Persoalan semakin menarik ketika dokumen pengadaan Provinsi Sumatera Barat menunjukkan bahwa pada TA 2025 kembali terdapat pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ruas Panti–Simpang Empat (P.031) Paket I dan Paket II. Dokumen RUP pemerintah provinsi mencantumkan kedua paket tersebut sebagai pekerjaan rehabilitasi ruas Panti–Simpang Empat.

Bahkan pada 30 Juli 2025, data SP2D BPKAD Provinsi Sumatera Barat mencatat pembayaran pekerjaan Paket Rehabilitasi Jalan Ruas Panti–Simpang Empat (P.031) Paket II, berdasarkan kontrak Nomor 620/397/SPK-P.031-PKT-II/BM/2025 tanggal 26 Mei 2025. Data tersebut juga mencatat pembayaran tagihan pekerjaan dan retensi. Artinya, 2024 sudah ada penanganan bernilai puluhan miliar, kemudian 2025 kembali terdapat pekerjaan rehabilitasi pada ruas yang sama.
Di sinilah pertanyaan investigasi menjadi semakin serius.

Mengapa jalan yang sudah mendapatkan intervensi anggaran kembali membutuhkan rehabilitasi? Apakah pekerjaan sebelumnya benar-benar menyelesaikan persoalan konstruksi atau hanya menangani titik tertentu? Apakah volume pekerjaan sesuai kontrak? Apakah spesifikasi teknis benar-benar dilaksanakan?
Bagaimana hasil uji mutu material? Bagaimana ketebalan lapisan aspal? Bagaimana kualitas agregat? Bagaimana kondisi pondasi dan drainase?

Dan yang paling penting: Siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan yang menggunakan uang rakyat tersebut benar-benar menghasilkan jalan yang berkualitas dan memiliki umur layanan sesuai perencanaan?

2026 Jalan Masih Memerlukan Penanganan

Memasuki 2026, persoalan belum selesai. Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat sendiri pada 29 Juni 2026 melaporkan adanya pekerjaan pemeliharaan rutin di ruas Panti–Simpang Empat P.031, tepatnya pada STA 46+700, berupa pemasangan batu bronjong karena bahu jalan mengalami terban dengan kedalaman sekitar 6 meter dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dengan demikian, pada 2026 memang terdapat penanganan terhadap ruas tersebut. Namun sampai di sini publik justru berhak bertanya: Berapa total anggaran TA 2026 yang dialokasikan khusus untuk ruas Panti–Simpang Empat P.031 Berapa nilai kontraknya? Siapa penyedianya? Apa sumber dananya? Berapa panjang jalan yang ditangani? Apa jenis pekerjaan yang dilaksanakan Berapa nilai HPS? Berapa nilai kontrak? Siapa PPK, PPTK dan konsultan pengawas? Berapa realisasi fisiknya?







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar